Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan

Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan
Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, menegaskan peradilan tipikor masih diperlukan mengingat load perkaranya yang cukup tinggi dan dapat diproses dalam persidangan yang benar-benar telah menguasai persoalan korupsi. Mengingat tindak pidana ini termasuk extraordinary crime. Namun, kata dia,  memang diperlukan perbaikan atas asas penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah. Misalnya pola rekrutmen hakim ad hoc. Jika belajar dari pengadilan tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana tipikor, Aboe menilai itu sungguh preseden tidak baik.

"Saya harap pelibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," ungkapnya.

Menurut dia lagi, harus diperhatikan pula kualitas dan integritas para jaksa yang menangani korupsi. Mereka harus mampu menghadirkan alat bukti yang cukup.  "Jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan," ungkap dia.

Aboe melihat kebijakan SOP internal KPK patut dicontoh, karena mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa suatu perkara memang telah layak masuk pengadilan tipikor. Pada sisi lain perlu peningkatan kualitas  pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komjak atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor. 

JAKARTA - Sejumlah politisi di Komisi III DPR RI tidak setuju bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dibubarkan, dipindahkan ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News