Komisi Informasi Bertekad Ikut Sukseskan Pilkada DKI

Terkait pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, KI DKI Jakarta mempunyai peran sesuai dengan amanah UU dan peraturan peraturan Komisi Informasi, dikarenakan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub sarat dengan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat luas.
Secara partisipasi aktif, sesuai perangkat peraturan yang ada di KI, bahwa KI dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik, dalam hal pilgub, badan publik yang dimaksud adalah KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
Dalam hal tersebut, Komisi Informasi selalu memonitor setiap tahapan yang di selenggarakan dan dilaksanakan oleh KPU Jakarta dan Bawaslu Jakarta, dari awal tahapan dan yang sedang di jalankan oleh badan publik, tentunya kami juga bekerja sesuai dengan aturan aturan yang ada pada Komisi Informasi Publik.
Secara pasif, KI DKI Jakarta menunggu aduan-aduan dari masyarakat terkait informasi publik yang ada di setiap tahapan. Karena roh dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Transparansi dan akuntabel bagi badan publik dan partisipasi masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan pemerintah. (sam/rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar