Komisi IV DPR Dukung Omnibus Law Bidang LHK

Komisi IV DPR Dukung Omnibus Law Bidang LHK
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedy Mulyadi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Humas KLHK

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang perekonomian, Susiwijono, menerangkan bahwa RUU Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi. Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia, meski memiliki potensi yang besar.

"RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama," katanya.

RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law. Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada kesempatan yang sama.

"Saya mengapresiasi langkah Bu Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya. Kami minggu depan akan mulai mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah," kata Susiwijono.

Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.

“AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM," ungkapnya.

Respons Menteri LHK

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci, diantaranya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akan tetap teguhnya menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat  daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.

Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News