Komisi IX Minta Pemerintah Hanya Gunakan Vaksin 100 Persen Halal dan Bersih
Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:42 WIB
"Vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Sementara itu, vaksin COVID-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat non-muslim," tuturnya.
Dia mengatakan, langkah itu agar penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru dalam masyarakat. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan mengambil kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin COVID-19 yang halal dan bersih bagi umat muslim
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Di Hadapan Komisi IX DPR, Menaker Paparkan Solusi Kurangi Kesenjangan Pasar Tenaga Kerja
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- Komisi IX DPR Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Pekerja di Lamongan
- PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal
- Komisi IX DPR Terus Pastikan Program JKN Berjalan dengan Baik dan Sesuai Harapan Masyarakat