Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004

Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004
Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI saat raker dengan KLHK. Foto : Humas KLHK

Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia, dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (adv/jpnn)

 


Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News