Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004
Senin, 26 Agustus 2019 – 16:00 WIB
Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia, dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (adv/jpnn)
Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC