Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004

Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004
Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI saat raker dengan KLHK. Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : Saran buat Presiden Jokowi sebelum Pilih Menkominfo untuk Kabinet Baru

 

Dia juga menyampaikan keputusan pemerintah adalah menjaga 9,5 juta jiwa masyarakat yang hidup di kawasan konservasi dengan memberi aturan pemanfaatan kawasan, termasuk menutup celah bagi masuknya sektor komersil dalam pemanfaatan Sumber Daya Air ini.

Hal ini menurut Menteri Siti Nurbaya adalah langkah yang paling masuk akal, dari pada mengeluarkan penduduk tersebut dari kawasan konservasi. 

Dalam pandangan Presiden yang dibacakan pada raker tersebut, Presiden menyampaikan bahwa RUU-SDA merupakan sebuah semangat, cita-cita, komitment DPR-RI dan pemerintah dan menegaskan pemakaian, penguasaan negara terhadap air sebagaimana pembatasan pengelolaan SDA.

RUU-SDA ini mengatur prinsip pengelolaan Sumber Daya Air secara utuh, yang meliputi pengusaaan negara dan hak rakyat atas air, juga wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana, yang semuanya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kesalahan pemanfaatan SDA di hadapan hukum, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, serta menjamin pelestarian sumber dan fungsi air, untuk menunjang pembangunan dimasa depan secara berkelanjutan (sustainable). 

Setelah penyampaian tanggapan dari mini Fraksi, dan disetujui oleh Partai PDIP, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NASDEM, PPP, dan Hanura, maka secara kourum, Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I ini menyetujui Draft RUU-SDA.

Persetujuan ini sekaligus menyetujui selesainya masa kerja Panja RUU-SDA, dan melanjutkan RUU ke tingkat selanjutnya, yaitu Forum Pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News