Komisi V Tolak Penghapusan Ongkos Pesawat Murah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana secara tegas menyatakan menolak kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan menghapus ongkos pesawat murah atau LCC (Low Cost Carreer).
Menurut Yudi, LCC dilindungi oleh undang-undang, sehingga kalau dihapuskan akan membuka terjadinya kartel dunia penerbangan.
"Gak (setuju dihapus). LCC dilindungi Undang-undang. Kalau dihapuskan akan mengundang sistem kartel dalam dunia penerbangan kita," kata Yudi di gedung DPR Jakarta, Senin (12/1).
Ditegaskan Yudi, kalau Jonan mau memaksakan penghapusan LCC melalui Peraturan Menteri, maka DPR akan membatalkannya, karena Permen tersebut berada di bawah UU.
Karena itu semua persoalan yang terkait langsung dengan AirAsia dan kebijakan Menhub setelahnya akan dibahas secara mendalam di komisi V. Terkait LCC ini DPR juga akan mengundang organisasi penerbangan yang berkepentingan soal LCC.
"Kita ingin menyegerakan pembahasan masalah ini karena isunya sedang jadi perhatian masyarakat. Publik harus tahu perkembangannya seperti apa," tandas politikus PKS ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana secara tegas menyatakan menolak kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan menghapus ongkos
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif