Komisi VII DPR Ingin RUU EBT Segera Rampung, Ini Target Waktunya

Komisi VII DPR Ingin RUU EBT Segera Rampung, Ini Target Waktunya
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto seusai memimpin pertemuan Komisi VII DPR dengan Parlemen Denmark di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto optimistis rancangan undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) akan siap tahun ini.

Dia menyampaikan regulasi yang mendorong penggunaan EBT sebagai pengganti energi fosil saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Mengharmoniskan tidak mudah, ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya,” ungkap Sugeng seusai memimpin pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Parlemen Denmark di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).

Politisi Partai NasDem itu berharap proses rancangan beleid soal EBT akan berlanjut pada persidangan yang akan dilaksanakan seusai masa reses DPR.

Agenda dari persidangan yang dilaksanakan Komisi VII DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nanti akan dilakukan untuk menuntaskan harmonisasi tentang RUU itu.

Legislator asal Dapil Jateng VIII tersebut menyampaikan, sesuai Baleg DPR RI nanti Komisi VII DPR akan memintakan kepada Badan Musyawarah DPR untuk diagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan calon regulasi tersebut.

Sebelumnya Sugeng mengatakan, tidak hanya Komisi VII dan Baleg, RUU EBT pun akan melibatkan beberapa kelembagaan.

“Pemerintah akan menanggapi dalam bentuk surat presiden yang berisi tentang kelembagaan yang ikut membahas, yaitu Kementerian ESDM sebagai leading sector, ada juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan mungkin juga Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sugeng. (mrk/jpnn)

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto optimistis RUU EBT segera rampung, ini target waktunya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News