Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia
Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan MIND ID, Selasa (29/8).

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat 2023.

Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI.

“Jika PT Vale Indonesia Tbk hanya melepas divestasi sahamnya 14 persen dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang Izin Penambangan PT Vale Indonesia Tbk,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi.

Komisi VII DPR RI menilai 20 persen porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang ada di Indonesia sebagian besar sebenarnya masih dimiliki investor asing. 

Bambang menengarai saham itu masih terafiliasi oleh salah satu pemegang saham INCO, yakni Sumitomo Metal Mining (SMM).

Data tersebut diambil dari dari bursa. Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11 persen, dari total 20 persen yang dimiliki PT Vale Tbk, sisanya masih dimiliki asing.

Dari angka tersebut, seolah-olah MIND ID menjadi pemegang terbesar dengan 34 persen yang ternyata hanya kamuflase. 

Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News