Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas
Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:52 WIB

MUI Logo halal
"Pasalnya, bagi umat Islam secara khusus mengonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945," pungkasnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi aturan tentang perpanjangan sertifikasi halal dalam UU Ciptaker. Rentan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan