Komisi VIII Janji Perjuangkan Penambahan Kuota Haji di Aceh
Selasa, 26 September 2017 – 11:15 WIB
“Mengenai stadarisasi biaya minimal dan biaya maksimal ini cukup baik dan saya apresiasi. Dengan adanya tolak ukur bisa terlihat apakah nantinya ada penipuan atau tidak,” jelasnya.
Dengan adanya standar biaya ini, lanjut politikus Golkar tersebut, maka jika harga terukur misalnya ditentukan Rp 15 juta, berarti tidak ada yang boleh memberikan biasa di atas atau di bawah harga tersebut. Dan jika masih ada itu berarti terjadi penipuan.
Oleh karena itu, tegas anggota dewan Dapil Jawa Tengah ini, untuk memperbaiki sistem kerja penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komisi VIII akan menyempurnakan Undang-Undang Haji dan Umrah,terutama yang terkait Haji dan Umroh khusus.
“Karena kita tahu ada banyak travel tidak hanya satu atau dua yang ternyata banyak melakukan penipuan. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan yang lebih intens dari Kemenag dan juga Kementerian Pariwisata terhadap travel-travel yang menjalankan haji khusus dan umroh,’ tutupnya.(adv/jpnn)
Pemerintah Provinsi Aceh minta Tim Kunjungan Panja Haji dan Umrah Khusus Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Aceh untuk menambah kuota Haji dan Umrah di Aceh.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta