Komisi VIII Setujui BLSM Rp 12 Triliun
Data Penerima Bantuan Paling Lambat Akhir Juni
Jumat, 07 Juni 2013 – 06:35 WIB

Komisi VIII Setujui BLSM Rp 12 Triliun
Antara lain, memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan. Sekjen dan Dirjen terkait juga harus menyusun langkah-langkah pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin dapat menghambat pelaksanaan BLSM.
"Harus juga dipastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan harga BBM," ujar Sayed. Sekjen dan Dirjen terkait juga diminta melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran dan pelayanan bagi penerima manfaat pelaksanaan program BLSM.
Sayed menambahkan, program BLSM harus dilaksanakan dengan sangat transparan. Karena itu, komisi VIII meminta kepada Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos untuk bisa menyampaikan data riil penerima BLSM kepada DPR. "Kemensos RI harus melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir Juni 2013," tandasnya. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak tinggal menunggu waktu. Sebab, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akhirnya resmi disepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital