Komisi VIII Usul Bangun Safe House di Tarakan

Komisi VIII Usul Bangun Safe House di Tarakan
Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari di sela pertemuan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan, Senin (30/10/2017). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menyatakan, Kota Tarakan, Kaltara, memerlukan adanya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Rumah aman disebut safe house atau shelter. Ia minta Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti hal ini.

“Di Kota Tarakan belum ada rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Ini menjadi perhatian kita untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial. Yang lebih utama lagi yang membangun adalah Pemerintah Daerah, yaitu gubernur atau walikotanya,” tegasnya saat Tim Komisi VIII melakukan pertemuan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan, Senin (30/10/2017).

Meski jumlah kasus KDRT perempuan dan anak menurun tiap tahunnya, namun lanjut politisi PAN ini, dikhawatirkan hal ini bukan karena jumlahnya yang turun, melainkan banyak yang tidak melaporkan pada dinas terkait.

Menurut Staf Analisis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tarakan Siti Hadijah, kendala terbesar pada perlindungan perempuan dan anak saat ini adalah tidak adanya tempat rehabilitasi.

“Hampir stiap hari kita menangani kasus KDRT maupun pelecehan seksual, begitu pula dengan anak di bawah umur 17 tahun itu juga ada beberapa belas kasus lainnya. Semuanya lengkap mulai dari kronologis, data korban, pelaku dan penanganannya,” kata Siti. (adv/jpnn)

 


Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengatakan, di Kota Tarakan belum ada rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News