Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!

Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: Humas DPR Ri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun ini.

Komisi X DPR meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.

“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin (18/1).

Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun.

Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi.

Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori.

“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.

Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan.

Komisi X DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru honorer usia di atas 35 tahun menjadi PPPK, tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News