Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun ini.
Komisi X DPR meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.
“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin (18/1).
Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun.
Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi.
Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori.
“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.
Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan.
Komisi X DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru honorer usia di atas 35 tahun menjadi PPPK, tanpa tes.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak