Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan

Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan
Komisi X DPR mendesak gaji PPPK Guru masuk DAK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menanggapi permintaan Komisi X, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan, untuk gaji PPPK tidak bisa masuk DAK.

Sebab, DAK sifatnya spesifik. Sebaliknya, DAU sifatnya umum dan merupakan belanja rutin.

"Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, gaji PPPK itu merupakan belanja rutin sehingga harus dimasukkan dalam DAU," terang Iwan Syahril.

Kalau daerah masih ragu soal gaji, lanjutnya, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.

Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD. (esy/jpnn)

Komisi X DPR mendesak agar gaji PPPK guru masuk DAK tetapi jawaban Kemendibudristek di luar dugaan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News