Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan
Menanggapi permintaan Komisi X, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan, untuk gaji PPPK tidak bisa masuk DAK.
Sebab, DAK sifatnya spesifik. Sebaliknya, DAU sifatnya umum dan merupakan belanja rutin.
"Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, gaji PPPK itu merupakan belanja rutin sehingga harus dimasukkan dalam DAU," terang Iwan Syahril.
Kalau daerah masih ragu soal gaji, lanjutnya, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.
Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD. (esy/jpnn)
Komisi X DPR mendesak agar gaji PPPK guru masuk DAK tetapi jawaban Kemendibudristek di luar dugaan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap