Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan
Jumat, 15 September 2017 – 18:47 WIB
"Dengan adanya UU ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata sebagaimana tujuan dari UU tersebut. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu serta merata bisa dirasakan di seluruh plosok Indonesia," harap Fikri.
Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan juga mengatur terkait Pembinaan dan Penguatan bagi Pelaku Perbukuan.
UU ini juga memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kemdikbud untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional. (skr/adv/jpnn)
Mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi