Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan

Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan
Komisi X DPR mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Foto: Humas DPR for JPNN.com

"Dengan adanya UU ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata sebagaimana tujuan dari UU tersebut. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu serta merata bisa dirasakan di seluruh plosok Indonesia," harap Fikri.

Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan juga mengatur terkait Pembinaan dan Penguatan bagi Pelaku Perbukuan.

UU ini juga memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kemdikbud untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional. (skr/adv/jpnn)


Mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News