Komisi XI DPR Tidak Persoalkan Caleg Gagal Daftar Anggota BPK

Komisi XI DPR Tidak Persoalkan Caleg Gagal Daftar Anggota BPK
Anggota Komisi XI DPR yang juga politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Deadline pendaftaran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR sudah berakhir 28 Juni 2019.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan terdaftar 64 calon yang mendaftar.

"Pada hari terakhir satu pendaftar menarik berkasnya, itu berarti total 63 (pendaftar)," ungkapnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Avanza, Satu Orang Tewas

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan dari 63 pendaftar itu, memang ada beberapa calon yang ikut berlaga tetapi gagal di Pileg 2019.

Hanya saja, Hendrawan menegaskan bahwa tidak ada persoalan bila mereka yang gagal sebagai caleg di Pemilu 2019 kemudian mendaftar sebagai calon anggota BPK.

"Tidak masalah. Boleh saja teman-teman dengan latar belakang politik atau politisi mendaftarkan diri karena kalau di DPR tidak masuk, kan bisa saja di BPK," paparnya.

Menurutnya, orang yang ada di DPR perilakunya tentu berbeda ketika berada di lembaga yang lain. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.

Deadline pendaftaran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR sudah berakhir 28 Juni 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News