Komisi XI Sudah Jadwalkan Pembahasan RUU TA

Komisi XI Sudah Jadwalkan Pembahasan RUU TA
Gedung DPR. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi XI DPR telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit usai sidang paripurna DPR, Selasa (12/4).

Rapat tersebut menurutnya digendakan setelah ada penugasan dari pimpinan, berdasar putusan dari Badan Musyawarah (Bamus).

"Sudah ada penugasan. Hari ini kita dijadwalkan jam empat sore raker dengan Menkeu untuk mendengar penjelasan menteri. Sekaligus tanggapan fraksi-fraksi pembahasan dilanjutkan atau tidak," kata Supit di gedung DPR.

Sebagai pimpinan Komisi XI, Supit mengaku tidak mengetahui secara detil perdebatan tentang mekanisme dalam rapat pengganti Bamus. Apalagi tentang aturan berapa orang pimpinan dewan yang harus hadir di rapat itu.

Yang jelas, lanjutnya, fraksi-fraksi yang hadir pada rapat kemarin, Senin (11/4), memutuskan menugaskan kepada Pansus dan Komisi XI agar segera membahasnya. Apalagi Amanat Presiden (Ampres) sudah diterima oleh dewan.

"Intinya kami dapat tugas dari Pimpinan DPR atas nama Bamus. Ini kan Ampres sudah diserahkan pada masa sidang sebelumnya, biasanya Ampres sudah langsung diparipurnakan," tambahnya.(fat/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News