Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas
Selasa, 20 Maret 2018 – 06:47 WIB
"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan," jelas Chandra.
Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2013, KPPU juga berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.
“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tuturnya. (boy/jpnn)
Para komisioner KPPU akan dipilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai hari ii oleh Komisi VI
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim