Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas
Selasa, 20 Maret 2018 – 06:47 WIB

KPPU
"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan," jelas Chandra.
Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2013, KPPU juga berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.
“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tuturnya. (boy/jpnn)
Para komisioner KPPU akan dipilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai hari ii oleh Komisi VI
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'