Komisioner KPU Mimika Tak Terbukti Langgar Kode Etik
“DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi Teradu I yakni T Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Derek Mote, Teradu III Alfrets Petupetu, Teradu IV Yoe Luis Rumaikewi, dan Teradu V Reinhard Gobay masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika,” katanya.
Kasus ini mengemuka setelah sebelumnya KPU Mimika diadukan Ruben Hohakay selaku kuasa hukum Anton Bukaleng dari partai Golkar, serta Yoel Yolemal dan Eska Magal dari partai Demokrat ke DKPP.
Mereka menduga para penyelenggara telah melanggar kode etik, setelah sebelumnya mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika pada 2014 lalu. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Mimika, Papua.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
- Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati Dipecat DKPP, Ini Pelanggarannya
- 5 Komisioner KIP Nagan Raya Diadukan ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
- Komisi II DPR Sudah Punya Kriteria Calon Anggota DKPP Ideal
- DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg
- DKPP Berhentikan 144 Penyelenggara Pemilu 2019