Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras

Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras
Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

KPU Tolikara meminta kondisi seperti itu untuk dipahami, karena tidak ada pengalihan suara. Yang ada adalah keputusan para kepala suku.

DKPP mengapresiasi langkah KPU Tolikara yang telah beritikad baik menggelar berbagai tahapan lanjutan pasca pleno di Karubaga. Namun langkah mediasi dan penggantian nama caleg tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan dan desakan masyarakat. Tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan segi legal.

DKPP berkeyakinan para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 terkait kepastian hukum.

Sidang dipimpin Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie, didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras enam Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Papua, setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News