Komisioner Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polisi

Komisioner Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polisi
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI melaporkan Pakar Komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.

Ombudsman menilai Tjipta Lesmana telah melakukan fitnah atas pernyataannya di media massa soal polemik pembangunan Meikarta.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala mengatakan, ada dua artikel dari akademisi Universitas Indonesia yang menyudutkan instansinya itu.

"Kami anggap itu mencemarkan nama baik Ombudsman RI," kata Adrianus usai membuat laporan.

Adrianus menjelaskan, Tjipta tampak menggiring opini yang isinya mendiskreditkan Ombudsman.

Menurutnya, opini yang dibangun seolah-olah Ombudsman melakukan tawar menawar dalam pemeriksaan soal Meikarta.

"Statement dari Professor Tjipta Lesmana itu dikutip oleh saudara Rico Simanjuntak yang dalam hal ini kami tahu sehari-harinya bekerja di Kementerian Pertanian," jelasnya.

Selain melaporkan Tjipta Lesmana, Ombudsman juga melaporkan Rico Simanjuntak. Laporan yang awalnya ditujukan ke Ditreskrimum itu kemudian dialihkan ke Cyber Crime Ditreskrimsus.

Ombudsman RI melaporkan Pakar Komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News