Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan

Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan
Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI saat melakukan pertemuan di Kantor Gubernur di Kendari, Selasa (12/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, KENDARI - Komite II DPD RI menyoroti masalah pertambangan saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 11-13 November 2019.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur di Kendari, Selasa (12/11), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, yang juga senator dari Sultra mengingatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk selalu mengawasi kegiatan pertambangan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Mengapa izin usaha pertambangan masih dikeluarkan, sementara banyak pemegang izin yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ada sehingga dampak lingkungannya terhadap masyarakat sudah mengkhawatirkan,” tegas Wa Ode pada pertemuan yang dipimpin M. Judul, Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Pernyataan Wa Ode ini sekaligus menanggapi penjelasan dari Dinas ESDM Sultra terkait pemberian 387 izin usaha pertambangan (IUP) di sejumlah kabupaten di Sultra. Setiap IUP berlaku selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang untuk masa 10 tahun lagi.

“Seharusnya, sebelum perpanjangan izin diberikan, pemerintah harus melakukan evaluasi. Setiap memberi perpanjangan izin, prosedur harus diperketat,” tambah senator dari Sultra ini.

Pengawasan tidak Berjalan Walhi Sultra yang hadir pada pertemuan ini menyinggung tentang pengawasan terhadap pemegang izin SIUP yang tidak berjalan. Seyogyanya, menurut Direktur Walhi Sultra Sanahuddin ini, harus ada penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan. Namun di lapangan, penegakan hukum tidak berjalan sesuai harapan, dengan alasan klasik yakni keterbatasan anggaran.

“Banyak izin usaha pertambangan dikeluarkan pemerintah, tapi pengawasan tidak berjalan. Penegakan hukum tidak bisa diterapkan karena tidak ada anggaran di tingkat provinsi. Dana yang cukup besar di bidang penegakan hukum ada tapi hanya di tingkat pusat atau kementerian, tidak mengalir ke provinsi,” papar Sanahuddin, seraya menambahkan, gubernur mengeluarkan IUP, disertai dengan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Tetapi karena tidak disertai anggaran, resiko lingkungan ditanggung rakyat.”

Komite II DPD RI mengingatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk selalu mengawasi kegiatan pertambangan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News