Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan

Komite II DPD RI Desak Pemerintah Mengawasi Izin Pertambangan
Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI saat melakukan pertemuan di Kantor Gubernur di Kendari, Selasa (12/11). Foto: Humas DPD RI

Tamsil Linrung dan Angelius Wake Kako, keduanya anggota Komite II DPD, juga mendesak agar persoalan penegakan hukum ini harus segera dijalankan.

“Tidak bisa lagi dana penegakan hukum hanya untuk dialokasikan di tingkat kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi harus dialokasikan ke daerah sehingga penegakan hukum bisa diterapkan di daerah,” pinta Tamsil Linrung, senator asal Sulawesi Selatan ini.

“Sebagai provinsi dengan izin tambang yang cukup banyak, seyogyanya anggaran penegakan hukum menjadi perhatian serius para pihak. DPD akan berusaha memperjuangkan agar kementerian mengalokasikan anggaran penegakan hukum untuk daerah,” sambung Angelius, senator asal Nusa Tenggara Timur ini.

Ancaman Deforestasi

Pada pertemuan yang dihadiri 6 anggota Komite II DPD RI, Wa Ode yang mewakili pimpinan Komite II DPD RI, juga menyinggung tentang deforestasi atau kerusakan hutan.

Berdasarkan data dan kajian di lapangan, ancaman deforestasi di Sulawesi Tenggara saat ini terjadi cukup masif sehingga sudah mendapat perhatian sungguh-sungguh.

Berdasarkan data terbaru Walhi Sulawesi Tenggara, ditemukan sekitar 640.000 hektare hutan untuk kawasan pertimbangan dan perkebunan kelapa sawit. Konsesi tambang sekitar 600.000-an hektare dan 40.000-an hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.

Aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, telah memicu terjadinya alih fungsi lahan hutan. Wa Ode mencontohkan Kabupaten Konawe Utara. Dari temuan Global Forest Watch, sepanjang 2001-2017 sebanyak 38.400 hektare tutupan pohon di Konawe Utara hilang. Bahkan data Walhi menyebutkan, ada sekitar 458 hektare hutan primer di Konawe Utara yang beralih fungsi jadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Komite II DPD RI mengingatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk selalu mengawasi kegiatan pertambangan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News