Komite II Minta DPD Protes Pengesahan UU Minerba

Komite II Minta DPD Protes Pengesahan UU Minerba
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, Senator dari dapil Kalimantan Utara ini menegaskan, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.

“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.

Dia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan presiden agar memerhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan UU dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Protes dari Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes UU Minerba itu bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News