Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Kamis, 18 Desember 2014 – 00:47 WIB

Komite Pungut Rp 250 Ribu per Siswa
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan jenis apa saja kepada siswa siswi. Terlebih lagi jika iuran tersebut terjadi pada sekolah yang berstatus negeri. Pasalnya, banyak orangtua yang mengeluh karena iuran komite cukup memberatkan.
“Mulai tahun 2015 tidak ada lagi iuran komite yang memberatkan orang tua, terlebih lagi peruntukannya tidak jelas untuk apa,” kata Riban kepada awak media, baru-baru ini.
Langkah itu diambil, jelas Riban, agar tidak ada lagi kebijakan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. Di samping menghindari adanya pungutan komite tanpa persetujuan dari orangtua siswa.(bud)
PALANGKA RAYA - Pada tahun ajaran 2014/2015 ini, masih ada sekolah negeri di Kota Palangka Raya yang memungut uang komite tanpa sepengetahuan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya