Komite Sekolah Dilarang Ngobyek

Tidak Boleh Ambil Untung dari Buku dan Seragam Baru

Komite Sekolah Dilarang Ngobyek
Komite Sekolah Dilarang Ngobyek
Nuh juga menuturkan, banyak laporan keberadaan komite sekolah yang justru ikut dalam urusan penarikan pungutan siswa baru. "Saya tegaskan segala pungutan, khususnya di pendidikan dasar (SD dan SMP sederajat, red) tidak boleh," katanya.

Tetapi di lapangan istilah pungutan itu kerap dikaburkan dengan embel-embel sumbangan pendidikan. Menurut Nuh, antara pungutan dan sumbangan itu berbeda sekali. Mantan rektor ITS itu menuturkan sumbangan adalah penarikan uang kepada wali siswa yang tidak mengikat jumlahnya dan cara membayarnya.

Ada komite sekolah yang menyiasati pengutan dengan menetapkan sejumlah pilihan jumlah uang yang diminta. "Seperti itu tetap namanya pungutan. Misalnya pilihan A Rp 1 juta, B Rp 750 ribu, dan C Rp 500 ribu, itu bukan sumbangan. Itu pungutan," uran mantan Menkominfo itu.

Nuh juga mewanti-wanti supaya komite sekolah tidak memanfaatkan masa tahun ajaran baru untuk mengeruk uang. Contoh kasus di Kota Bogor, ada komite sekolah yang menjual paket buku pelajaran kepada walimurid.

JAKARTA - Masa-masa awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini, bisa dimanfaatkan komite sekolah nakal. Mereka memanfaatkan momentum penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News