Komitmen Eliminasi Tuberkulosis di Tempat Kerja, Kemnaker Terbitkan Permenaker 13/2022

Komitmen Eliminasi Tuberkulosis di Tempat Kerja, Kemnaker Terbitkan Permenaker 13/2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat hadir di acara dialog bertajuk 'Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia' yang berlangsung di Jakarta, Selasa (25/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Pasalnya, salah satu penularan TBC yang efektif terjadi di tempat kerja.

"Sekarang yang kita perlu bangun adalah awareness, karena tuberkulosis ini penyakit lama jadi orang menganggap sudah tidak ada. Padahal tuberkulosis di Indonesia ini terbesar kedua setelah India. Jadi ini yang harus dibangun awareness dari pengusaha dan pekerja itu sendiri," terangnya.

Untuk itu, Menaker Ida berpesan kepada pengusaha dan pekerja agar lebih memperhatikan perilaku hidup sehat dan tempt kerja yang bersih sehingga dapat mencegah penyakit TBC di tempat kerja. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Kemnaker berkomitmen dalam penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, salah satunya dengan menerbitkan Permenaker 13/2022


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News