Komjen Agus Andrianto, Calon Kapolri yang Pernah Tangani Kasus Ahok

Komjen Agus Andrianto, Calon Kapolri yang Pernah Tangani Kasus Ahok
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

Setelah proses pengusutan yang cukup panjang, Ahok ditetapkan tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah menjabat Dirpidum Bareskrim Polri, Agus kemudian dipercaya mengemban sebagai Wakapolda Sumatera Utara.

Awal-awal kariernya, memang banyak pula dihabiskan di Sumut. Misalnya, menjabat Pamapta Polres Dairi, Kapolsek Sumbul, Kapolsek Parapat, Kapolsek Percut Seituan, hingga Kasat Serse Polretabes Medan. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirreskrim Polda Sumatera Utara.  

Sejumlah jabatan strategis lain juga pernah diemban Agus Andrianto. Antara lain, Kapolres Tangerang, Kapolres Metro Tangerang.

Agus pun pernah menjabat Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wakapolda Sumut, Kapolda Sumut Kabaharkam Polri.

Agus dipercaya Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Tugas Agus memastikan para Kasatgas 1-6, Kapusdalops, Kasetops, Kaposko, Kaminops, dan Kasubsatgas Opspus Kontinjensi membuat rencana kegiatan operasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya Ketua Kompolnas Mahfud MD mengaku sudah menyetor lima nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang pensiun Februari 2021 kepada Presiden Jokowi.

Calon Kapolri Komjen Agus Andrianto pernah menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News