Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:57 WIB
Kriminolog dari Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala. Foto/dok: Andika Kurniawan/JPNN.com
"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12) lalu.(fat/jpnn)
Kriminolog Prof Adrianus Meliala menilai Komjen Agus sebaiknya 'diparkir' dahulu agar tidak ikut menangani kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Menteri Imipas Apresiasi Kanim Bandara Soetta yang Masuk 10 Besar Pelayanan Terbaik Dunia
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses