Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:57 WIB
"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12) lalu.(fat/jpnn)
Kriminolog Prof Adrianus Meliala menilai Komjen Agus sebaiknya 'diparkir' dahulu agar tidak ikut menangani kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk Pemudik
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek