Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru

Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulisyanto bersama jajarannya saat meninjau pos penyekatan di Bundaran Waru, Minggu (4/7). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan kepada orang lain," ucapnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat, katanya, apabila petugas menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan diberikan peringatan lisan dan tertulis.

Namun ketika ada warga yang masih membandel, maka pelanggar itu akan diberikan sanksi administratif berupa denda.

Dia mencontohkan, bila pengusaha restoran masih menyediakan fasilitas makan di tempat untuk konsumen, maka pengusahanya yang bakal kena sanksi.

"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi,red), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komjen Arief Sulistyanto mengajak masyarakat memahami kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News