Komjen Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Anggotanya Patuhi STR Netralitas

Komjen Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Anggotanya Patuhi STR Netralitas
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada serentak Desember 2020.

Salah satunya memuat soal penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun langsung meminta kepada penyidik untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut.

"Saya perintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/9).

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Mantan Kapolda Banten ini pun memastikan Bareskrim bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum.

Sehingga dapat menciptakan suasana pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman.

"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," urai jenderal lulusan Akpol 1991 ini.

Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh penyidik mematuhi telegram baru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News