Komnas HAM: Aroma Obstruction of Justice di Kasus Penembakan Brigadir J Sangat Kuat
Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:32 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara