Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
Senin, 13 Januari 2025 – 21:12 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri, terhadap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bahkan setelah dilaporkan ke Komans HAM oknum PPNS tersebut tindakannya semakin arogan dengan melarang pihak keluarga dan Kuasa Hukum untuk besuk datang ke rumah tahanan menjadi dipersulit. (tan/jpnn)
Hanfi berharap Komnas HAM dapat segera cepat menyelesaikan laporan atau aduan yang dibuatnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya