Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI
Rabu, 15 September 2021 – 11:12 WIB

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah. ANTARA/HO-Humas Komnas HAM
Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum.
Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," kata Hairansyah. (antara/jpnn)
Komnas HAM mendorong Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan salah tangkap terhadap aktivis HMI Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Tindak tegas oknum anggota yang terbukti bersalah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu