Komnas HAM Gandeng Polisi Pulihkan Trauma Korban
Jumat, 06 Januari 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA — Polri dan Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM) telah sepakat untuk melakukan penyelidikan bersama (Join Investigation) untuk mengungkap fakta aksi kekerasan dalam pembubaran blokade warga di pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal ini merupakan salah satu kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dengan Komnasham di Mabes Polri Jakarta Jumat (6/1).
Selain melakukan investigasi, Komnas HAM juga akan berupaya bersama untuk memulihkan trauma yang dialami warga pascabentrok berdarah itu. ‘’Kita juga melakukan upaya-upaya pemulihan traumatik rekonsiliasi di masyarakat itu karena di masyarakat ada pro dan kontra dengan adanya perusahaan tambang itu agar pro dan kontra itu tidak dipelihara,’’ ujar Ketua Komnasham Ifdal Kasim di Mabes Polri Jakarta Jumat.
Dalam upaya pemulihan trauma, Komnas HAM melibatkan Polri agar kondisi psikologi masyarakat kembali seperti semula. Termasuk di dalamnya memulihkan kondisi keamanan di kawasan kaya tambang itu. bersama-sama akan mengupayakan langkah-langkah menciptakan suasana kondusif kembali,’’ imbuhnya.
Sebelumnya Kapolri berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan yang diserahkan Komnasham kepadanya. Namun demikian Polri dan Komnasham masih membutuhkan investigasi bersama untuk menyamakan persepsi mengenai fakta yang terjadi di lapangan.
JAKARTA — Polri dan Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM) telah sepakat untuk melakukan penyelidikan bersama (Join Investigation)
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana