Komnas HAM Ingin Pesan soal Ulama Ini Sampai ke Pak Jokowi
Jumat, 09 Juni 2017 – 21:26 WIB

Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN
"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai.
Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, maka bisa memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum atas kasus yang menjerat sejumlah Alumni Aksi 212.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sembari memberikan catatan, bahwa komunitas muslim menginginkan adanya perdamaian," pungkas Pigai.(gir/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima setidaknya 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung Aksi Bela
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua