Komnas HAM Ingin Pesan soal Ulama Ini Sampai ke Pak Jokowi
Jumat, 09 Juni 2017 – 21:26 WIB
"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai.
Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, maka bisa memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum atas kasus yang menjerat sejumlah Alumni Aksi 212.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian sembari memberikan catatan, bahwa komunitas muslim menginginkan adanya perdamaian," pungkas Pigai.(gir/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima setidaknya 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung Aksi Bela
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- BP2MI-Kemenkopolhukam Sepakat 'Gebuk' Sindikat TPPO
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo