Komnas HAM ke TKP Penembakan Brigadir J, Ini Tujuannya

Komnas HAM ke TKP Penembakan Brigadir J, Ini Tujuannya
Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)

Komnas HAM akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J, pada Senin (15/8) hari ini.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News