Komnas HAM Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Komnas HAM Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Suasana sidang pembacaan gugatan permohonan dari pemohon yang dihadirkan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI  M Suci Khadavi, Senin (1/2).

Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.

Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir. Meski begitu, Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap dibacakan.

"Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?," tanya hakim di persidangan, Senin (1/2).

Termohon 1 dan 2 pun mengatakan kalau mereka sudah menerima surat gugatan praperadilan tersebut.

Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.

Kemudian, majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.

Komnas HAM mangkir dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi, Senin (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News