Komnas HAM Menunggu Respons Bareskrim Polri soal Ustaz Maaher

Komnas HAM Menunggu Respons Bareskrim Polri soal Ustaz Maaher
Komnas HAM menunggu respons Bareskrim Polri terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anam menjelaskan, surat ke polisi telah dikirimkan pada Rabu (11/2) kemarin. Namun, polisi belum merespons surat dari Komnas HAM tersebut hingga Kamis ini.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News