Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme

Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme
Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3).

"Yang pertama, meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers daring di Jakarta, Minggu. (26/3).

Menurut Anis, aktivitas yang dilakukan Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar.

Kedua, Komnas HAM juga mendesak proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standar hak asasi manusia.

"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," kata Anis.

Keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News