Komnas HAM Periksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Bagaimana Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait temuan barang bukti senjata api, dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di 50KM Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.
Proses permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, 23 Desember 2020 telah melakukan permintaan keterangan tim Bareskrim Polri meliputi labfor (laboratorium forensik) dan siber terkait barang bukti senjata api dan senjata tajam," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu ini.
"Kemudian handphone, voice note, dan beberapa informasi terkait handphone yang dimiliki almarhum."
Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam, guna memperoleh keterangan, prosedur, metode, serta substansi dari barang bukti.
"Termasuk melihat dan memeriksa langsung semua senjata, baik senjata tajam maupun senjata api beserta keterangannya," ucap dia.
"Begitu pula melihat langsung handphone yang disita oleh Kepolisian dan mendengarkan langsung voice note serta beberapa hal lainnya."
Lebih lanjut, kata Anam, tim penyelidikan Komnas HAM RI juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI dalam waktu dekat.
Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam.
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan
- Melapor ke Komnas HAM, Pengacara Staf Sekjen PDIP Sebut KPK Sudah Amburadul
- Diperiksa Paksa Kompol Rossa, Staf Hasto Mengadu ke Komnas HAM
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Orang