Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Wadah Plastik Mengandung BPA
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pelabelan kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A atau BPA.
Pengurus harian YLKI Sularsi mengatakan konsumen berhak mendapat informasi jelas terkait produk kemasan plastik yang membahayakan.
Konsumen juga berhak mendapat keamanan dan keselatamatan dari produk yang dibelinya. Oleh karena itu, kata dia, pelabelan berbahaya atau tidak perlu diberikan.
"Jadi, semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu kemasan makanan, air minum maupun mainan anak-anak," kata Sularsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Menurut Sularsi, bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli, tetapi perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.
"Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kemasan plastik mengandung BPA berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Dia menyebutkan bahwa untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan.
Komnas PA dan YLKI mendukung pelabelan pada kemasan dan wadah plastik yang mengandung BPA.
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Luncurkan Buku, Ahli Kesehatan Gaungkan Gerakan Hidup Sehat Bebas BPA
- Aktivis Lingkungan Sebut Kemasan Plastik Sekali Pakai Timbulkan Masalah Baru
- Amankah Ibu Hamil Mengonsumsi AMDK Galon? Simak Penjelasan Ahli Kesehatan
- Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun, YLKI Bilang Begini