Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh

Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh
Salah seorang tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

Setelah barang bukti dan keterangan saksi mencukupi, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan mengerucut kepada MS dan SK.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

MS dan SK ini menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018.

Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka telah mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak 2015 hingga 2018.

Di akhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 778,1 juta.

Akibat ulahnya itu, MS dan SK terancam masa tuanya dihabiskan di balik jeruji atau penjara jika dalam persidangan nanti keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Kompak benar nih mantan sekretaris dan bendahara DPRD Sukabumi, Jawa Barat ini, dipenjara deh.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News