Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh
Sabtu, 18 Desember 2021 – 00:57 WIB

Salah seorang tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.
MS dan SK berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Kejari Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.(Antara/jpnn)
Kompak benar nih mantan sekretaris dan bendahara DPRD Sukabumi, Jawa Barat ini, dipenjara deh.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel