Kompak Nih Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi, Dipenjara deh
Sabtu, 18 Desember 2021 – 00:57 WIB
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.
MS dan SK berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Kejari Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.(Antara/jpnn)
Kompak benar nih mantan sekretaris dan bendahara DPRD Sukabumi, Jawa Barat ini, dipenjara deh.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer SD/SMP Diangkat PPPK 2024, tetapi DPRD Pengin Semua Diangkat, Jangan Ada Perbedaaan
- PDIP Bingung Jumlah Kursi DPRD Turun Drastis, Padahal di Survei Masih Tinggi
- PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
- Jadi Peraih Suara Terbesar di Subang, Tegar Jasa Priatna: Alhamdulillah
- Kaesang Effect Bekerja Lagi, Kursi DPRD PSI di Maluku Naik 10 Kali Lipat
- MUI Usulkan 3 Calon PJ Gubri ke DPRD Riau, Ini Daftarnya