KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan
Selasa, 29 Juni 2021 – 17:44 WIB

Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. Foto: dok pribadi for JPNN
"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.
KOMPAN pun menyoroti indikasi kucuran dana dari pihak asing sebanyak Rp96 miliar yang tidak dipublikasikan pihak ICW sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan temuan LHP BPK RI tahun 2018.
"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum (Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008). Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkasnya. (dil/jpnn)
KOMPAN kembali melakukan aksi penyampaian pendapat terkait indikasi aliran dana asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Dukungan Uni Eropa dan Prancis Percepat Transisi Energi Indonesia