Komplotan Begal yang Tewaskan Pria di Cakung Ditangkap, Tersisa 2 Pelaku
"AH punya track record 365 di beberapa TKP, di Bekasi salah satunya," tutur Erwin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu celurit yang digunakan membacok tangan kanan korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
SP tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bekasi KM 26, Ujung Menteng, Cakung, Senin (25/10) dini hari.
SP sedang menongkrong bersama salah satu temannya di depan Halte Ujung Menteng.
Tidak lama kemudian, datang lima orang dengan mengendarai dua motor.
"Tiga di antaranya turun dari sepeda motor, satu pelaku mengacungkan celurit ke korban," ujar Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi, Selasa (26/10). (mcr8/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pelaku begal yang menewaskan seorang pria di Cakung, Jakarta Timur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak