Komplotan Pemalsu Ijazah dan Buku KIR Dibekuk

Komplotan Pemalsu Ijazah dan Buku KIR Dibekuk
Komplotan Pemalsu Ijazah dan Buku KIR Dibekuk

Dikatakan Isnaeni, beberapa orang pelaku diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pengurus perpanjangan buku KIR di Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga dalam menjalankan aksinya, pelaku mengetahui betul apa yang diperlukan untuk memalsukan dokumen.

Dari hasil penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 158 stempel berbagai jenis, 97 pelat KIR berlogo Dishub, 450 lembar STNK berlogo Polri, dua cat, 21 buku KIR, 14 uji berkala Dishub, 12 plastik stiker uji berkala Dishub dan 35 lembar resi STNK.

"Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Isnaeni.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial HD mengatakan, keuntungan yang didapat disesuaikan dengan jenis pesanan. Untuk memalsukan surat ketenagakerjaan keuntungannya Rp80 ribu dan membuat pelat KIR Rp120 ribu.

"Tidak ada kenalan orang dalam (Dishub), dibuat sendiri saja dari alat yang ada,” katanya.(ian/jpnn)


CIKARANG UTARA – Empat pelaku pemalsuan dokumen penting digulung Polresta Bekasi di dua kecamatan berbeda. Beberapa dokumen yang dipalsukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News