Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
Rabu, 12 Mei 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Saat diinterogasi penyidik, para pemalsu surat tes Covid-19 ini memberikan pengakuan mengejutkan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Buru Tersangka Lain