Komplotan Pembobol ATM Sejumlah Kota di Jateng Dibekuk
Selasa, 01 Juli 2014 – 03:53 WIB
Setelah berhasil, mereka membawa mesin ATM tersebut ke tempat yang aman dan membongkar mesin ATM serta brankas. Usai membongkar, mereka kemudian membuangnya di tempat yang dianggap aman. Para tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(ali/din)
PURWOKERTO - Komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan brankas di dua tempat di Purwokerto berhasil dibengkuk. Selain menangkap pelaku,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan